Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus Pria Sebaya Pengedar Sabu

Liputan Indonesia
|| Surabaya
- Satresnarkoba  Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil meringkus pria sebaya yang mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu, yang memiliki, menyimpan, menguasai, menjual dan membeli, di tempat parkir Jl. Genteng Sidomukti Komplek Surabaya, Senin (11/04/2022) pukul 12:00 Wib.

Pria sebaya yang jadi target operasi (TO) berinisial M.S (52) tahun, tidak bekerja warga Jl. Genteng Kantong Surabaya, yang diringkus oleh anggota resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Pera AKP Hendro, membenarkan berdasarkan informasi didapat dari masyarakat ada pria sebaya yang penyalagunaan narkotika golongan satu jenis sabu, sehingga anggota bisa meringkus pria tersebut.

"Ketika anggota mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang penyalagunaan narkotika, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di dekat parkir Jl. Genteng Sidomukti Komplek, tidak berselang beberapa menit tersangka muncul, dengan sikap yang tegas anggota langsung menangkap tersangka dan dilakukan penggeledahan terdapat barang bukti narkotika jenis sabu yg di tempatkan di masker & di Topi," terang AKP Hendro.

Waktu dilakukan introgasi oleh anggota, tersangka mengakui bahwa barang sabu itu miliknya dan didapat dari temanya yang berinisial MSTW (DPO) masih dalam pengejaran anggota. Dan barang bukti berupa 1(satu) buah masker warna abu abu yang disimpan didalamnya berisikan: 1(satu) poket klip plastik narkotika jenis sabu dengan berat 0.40gram, 1(satu) buah topi warna hitam merk Quicksilver yang dalamnya terdapat : 1(satu) poket klip plastik kecil narkotika jenis sabu dengan berat 0.42grqm, 1(satu) poket klip plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0.42gram, 1(satu) poket klip plastik kecil berisikan narkotika dengan berat 0.40gram, 1(satu) buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik waena putih, 1(satu) unit Handphone merk VIVO warna merah dengan Simcard Simpati, dibawah dimako Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna untuk pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatanya yang dilakukan oleh lelaki sebaya di jerat Pasal 114 ayat(1) Subsider pasal 122 ayat (1) UU RI No.35 tahun tentang Narkotika, dengan hukuma 6 Dengan ancaman 6 tahun penjara," pungkasnya.

Penulis : Pa'i

Post a Comment for "Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus Pria Sebaya Pengedar Sabu"