Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tendensius, Kinerja Satgas Covid-19 dan Satpol PP Sampang Perlu Dipertanyakan

Liputan Indonesia
|| Sampang, - Meski ditemukan pelanggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) operasional Pasar Malam samping lapangan tennis indoor Wijaya Kusuma, Pol PP Kabupaten Sampang berdalih masih batas wajar.

Pelanggaran yang dimaksud yakni melebihi batas operasional sesuai surat pernyataan dan rekomendasi dari Satgas Covid-19 batas waktu yang telah disepakati dan terkait ketersediaan masker serta tempat cuci tangan / hand sanitizer menurut pengakuan M Suharto selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). 

"Betul jam 21:00 wib makanya suruh saya tutup untuk loket, jadi jam 21:00 masih megang karcis gimana rasanya sebagai pengunjung, akhirnya 10 sampai 15 menit kalau melebihi akan saya tindak," jelasnya senin (28/03/2022) 

Pihaknya juga hampir setiap malam ada di lokasi untuk memantau dan juga menyarankan kepada panitia atau penanggung jawab untuk batas penjualan tiket dan langsung saya tegur. 

Sementara itu Tim Satgas Covid-19 ketika mendatangi sekretariat posko Covid-19 Rachmat Sugiono tidak ada di lokasi, namun ketika dihubungi melalui Whatsapp, pihaknya menerangkan bahwa batas ijin operasional hingga tanggal 31 Maret mendatang dan jam 21:00 wib. 

"Mulai tanggal 25 s/d 31 Maret, Operasional sampai dengan jam 21:00," jelasnya

Sedangkan temuan oleh jurnalis LiputanIndonesia dilokasi, pembelian tiket untuk wahana mainan melebihi jam 21:00 sesuai surat pernyataan ketua penyelenggara di poin ke-3, kegiatan harus selesai pukul 21:00 wib, atas permorma tim Satgas Covid-19 dan Satpol PP perlu dipertanyakan yang seakan membiarkan pelanggaran tersebut. 




Penulis : yat

Post a Comment for "Tendensius, Kinerja Satgas Covid-19 dan Satpol PP Sampang Perlu Dipertanyakan"