Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Setelah Pesan Barang Lewat IG, Kost Digrebek Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Liputan Indonesia || Surabaya - 
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali menggrebek rumah kost. Kali ini Polisi menggrebek dalam Kamar Kos Jalan Rungkut Mejoyo Kecamatan Rungkut Surabaya.

Satu orang berinisial SH (37) yang tinggal disana ditangkap. Jum’at 04 Maret 2022, kurang lebih pukul 13.00 WIB. Dari tersangka SH, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip warna hijau berisi daun, batang, biji kering di duga Ganja yang memiliki berat 21,85 gram.

Ditemukan juga, daun, batang, biji kering di duga Ganja yang memiliki berat 4,27 gram, 0,79 gram, kotak kecil warna biru, 12 pak paper, 1 pak Gabus Filter, 1 buah kotak kayu, 1 buah kotak plastik warna Hijau, dan 1 buah HP I phone.

"Kita amankan pelaku pemilik ganja tersebut setelah mendalami info dari warga masyarakat,” sebut saja AKBP Daniel Marunduri, Kasat Markoba Polrestabes Surabaya, Selasa (29/3/2022).

Lanjut Daniel, tersangka SH mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dari Akun Instagram (Ig), dengan cara membeli seharga Rp. 1.200.000, pada sekitar awal bulan Desember 2021. Barangnya dipaketkan di terima sekira pukul14.00 WIB dari Paket JNE, dengan alamat kostnya.

Pemilik daun kering ganja itu kini sudah mendekam dalam penjara dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 111 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,"tutup perwira dengan dua melati dipundaknya.


Penulis : RI

Editor/Publisher: Bairi.

Post a Comment for "Setelah Pesan Barang Lewat IG, Kost Digrebek Satresnarkoba Polrestabes Surabaya"