Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Empat Jenis IPhone Ini “Haram” Dijual Oleh E-Commerce Tanah Air


Sekitar bulan September 2016 yang lalu, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia ternyata telah mengirimkan surat kepada Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) terkait larangan penjualan beberapa jenis iPhone yang belum memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Jenis iPhone yang dimaksud adalah iPhone 6S, iPhone 6S Plus, iPhone 7, dan iPhone 7 Plus.

Berikut ini bunyi surat dari Kementerian Perdagangan:

Dalam surat yang beredar, Kementerian Perdagangan juga meminta idEA untuk mengimbau seluruh anggotanya terkait hal tersebut, serta melarang penjualan dua jenis iPhone lain, yaitu iPhone 6S dan iPhone 6S Plus.

Surat pelarangan ini ternyata juga telah diterima oleh para e-commerce tanah air, seperti Bukalapak. “Kami telah mengkoordinasikan kepada tim policy untuk menghapus semua iPhone 6S, 6S Plus, 7, dan 7 Plus yang ada di platform kami,” tutur juru bicara Bukalapak kepada Tech in Asia.

Bukalapak juga menyatakan kalau mereka akan selalu mematuhi hukum di Indonesia, dan telah berkoordinasi dengan tim internal mereka demi memastikan kalau semua barang yang dijual di Bukalapak tidak melanggar aturan pemerintah. “Para pengunjung juga bisa melaporkan apabila ada barang yang terlarang kepada kami, agar bisa kami review ulang dan menindaknya bila perlu.”

Simak ulasan mengenai lima hal penting dari Roadmap E-Commerce yang baru diluncurkan pemerintah di sini

Hal yang sama juga dinyatakan oleh William Tanuwijaya, CEO Tokopedia. “Harapan kami, surat tersebut tidak tebang pilih,” ujar William kepada KompasTekno.

Menanggapi keberadaan surat tersebut, ketua umum idEA Aulia E. Marinto yang juga merupakan CEO dari e-commerce blanja, menyatakan kalau ia telah mengirimkan surat imbauan kepada para anggotanya terkait pelarangan penjualan empat jenis iPhone tersebut.

“Keputusan akhirnya berpulang kepada masing-masing anggota. Dari asosiasi tidak ada sanksi,” tutur Aulia.


Meski begitu, saat berita ini ditulis, ada beberapa e-commerce yang ternyata masih mempunyai produk iPhone “terlarang” tersebut di platform mereka, seperti Lazada, JD, dan Kaskus Jual Beli. Kamu pun masih bisa membeli iPhone tersebut lewat para penjual di media sosial, seperti Facebook dan Instagram.

Post a Comment for "Empat Jenis IPhone Ini “Haram” Dijual Oleh E-Commerce Tanah Air"