Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Waktu 3 Hari Unit Reskrim Polsek Tambaksari Berhasil Ringkus Residivis DPO Jambret Hp

Liputan Indonesia
|| Surabaya
- Dengan kesabaran dan keuletan  anggota Reskrim Polsek Tambaksari berhasil meringkus pelaku sebagai (DPO) jambret di Taman Paliatif Jl. Kesumba Surabaya, pada hari Rabu (06/04/2022).

Sebelumnya temannya berinisial MMH sebagai jokinya ketangkap duluan oleh anggota Reskrim Polsek Tambaksari, berdasarkan keterangan dari MMH, anggota langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berinisial S.M (24) warga Jl. Sawah Pulo kecamatan Semampir Surabaya.

Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar, SH.., M.H menerangkan, bahwa pelaku S.M (DPO) adalah Residivis, dan pelaku melakukan tindak kejahatan bertugas sebagai pemitik waktu kejadian penjambretan di Taman Paliatif Jl. Kesumba Surabaya.

"Lanjut, memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku S.M, alhasil anggota reskrim berhasil meringkus S.M di SPBU Danakarya Jl.Sultan Iskandar Muda kecamatan Semampir Surabaya, pada hari Sabtu (09/04/2022) pukul 15:00 Wib," ungkap Kompol Akhyar.

Barang bukti berupa 1(satu) unit Hand Phone merk XIOMI redmi 9C warna Midnight gray milik korban, diamankan oleh anggota dan dibawah ke makopolsek guna untuk pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh Pelaku SM di jerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman  maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.


Penulis : Pa'i

Post a Comment for "Waktu 3 Hari Unit Reskrim Polsek Tambaksari Berhasil Ringkus Residivis DPO Jambret Hp"