Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Unit Reskrim Polsek Tambaksari Berhasil Ringkus Pria Pengguna Sabu

Liputan Indonesia
|| Surabaya
- Unit Reskrim Polsek Tambaksari wilayah hukum Polrestabes Surabaya  berhasil ringkus lelaki pengguna Narkotika, bukan jenis tanaman daun kering melainkan narkotika golongan satu jenis sabu, yang memiliki, menyimpan, menguasai, menjual, membeli dan menyediakan, di perempatan Jl. Kedungdoro, pada hari Selasa (29/03/2022) pukul 19:30 Wib

Tersangka berinisial D.A (32) tahun, pekerja swasta bertempat tinggal   di Kost Tempel Wonorejo 4, kelurahan Wonorejo kecamatan Tegalsari Surabaya.

Kapolsek Tambaksari Kompol Akhyar, SH..,MH melalui Kanit Reskrim AKP Zainul Abidin, SH waktu konferensi pres di halaman Polsek menerangkan, berdasarkan informasi dari masyarakat sering terjadi penyalahgunaan  narkotika golongan satu jenis sabu

"Kemudian diperintahkan anggotanya untuk lidik dan penyanggongan sesuai yang di informasikan dari masyarakat.Alhasil anggota menemukan lelaki tersebut naik sepeda motor, dengan sikap yang tegas, anggota menghentikan lajunya sepeda motor yang dipakai pelaku dan dilakukan penggeledahan oleh anggota ditemukan disaku celana pendek sebelah kiri satu poket plastik kecil yang berisikan kristal putih diduga nakortika golong satu jenis sabu," jelas AKP Zainul Abidin

"Lalu dilakukan Introgasi oleh anggota, bahwa pelaku mengakui barang tersebut miliknya dan beli di Jl. Jatipurwo Surabaya, pelaku menerangkan barang sabu tersebut beli dari seseorang yang pangilannya Cak (DPO) dengan seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan barang sabu tersebut di komsumsi sendiri," terang perwira balok tiga dipundak

Barang bukti berupa 1(satu) poket plastik kecil berisikan kristal putih narkotika jenis Sabu dengan berat 0.74 gram dibawah ke mako Polsek Tambaksari guna untuk pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku di ganjar Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara," Pungkasnya. 

Penulis : Pa'i

Post a Comment for "Unit Reskrim Polsek Tambaksari Berhasil Ringkus Pria Pengguna Sabu"