Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Unit Reskrim Polsek Rungkut Berhasil Ungkap Pencurian Sepeda Motor Di 4 TKP

Liputan Indonesia
|| Surabaya
- Keberhasilan Unit Reskrim Polsek Rungkut tangkap dua lelaki tersangka pencurian sepeda motor di 4  (TKP). Ditangkap anggota di Jl.Endrosono kecamatan Semampir Surabaya, pada hari Senin (18 April 2022) pukul 05:00 Wib.

Dua tersangka pencurian sepeda motor adalah Residivis yang namanya berinisial MM (31) tahun 0warga Jl. Sidodadi kecamatan Simokerto Surabaya, sedangkan temannya berinisial A.S (27) tahun warga Jl. Endrosono kecamatan Semampir Surabaya 

Kapolsek Polsek Rungkut Kompol Bambang Prakoso, S.H..,S.I.K melalui Kanit Reskrim Iptu Joko, menerangkan ke awak media, bahwa anggotanya telah berhasil menangkap dua tersangka yang mencuri sepeda motor milik pegawai kebersihan.

"Ketika korban memakir sepeda motornya di Jl. Raya Rungkut Madya (depan UPN) Surabaya, tempat bekerja korban, lalu korban memakirkan sepeda motornya dengan keadaan terkunci Stang dan juga dipasang kunci ganda di (gembok rem cakram), lalu korban melakukan aktifitasnya, sapu sapu di jalan, sekitar jarak 1Km dari tempat parkir sepeda motornya, tersentak melihat Hpnya bergetar, lalu korban lari menujuh tempat parkir ternyata sepeda motornya sudah raib. Ternyata sepeda motor tersebut dipasang GPS oleh korban, arah lari sepeda motor menujuh daerah Suramadu, Korban langsung melaporkkan kejadian tersebut di Polsek rungkut,"terang Iptu Joko

"Berdasarkan dari GPS yg terpasang di sepeda motor tersebut, anggota reskrim langsung meluncur ketempat titik terakhir sepeda tersebut berhenti sesuai petunjuk GPS yg ada di Hp korban, anggota melihat sepeda terpakir didepan rumah tersangka, dengan gerak cepat anggota langsung menangkap tersangka didalam rumahnya," jelas Kanit Reskrim.

Kemudian dilakukan introgasi oleh anggota, tersangka mengakui sudah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah rungkut empat kali, lokasinya : Jl.Raya Rungkut Madya (depan UPN) Surabaya, Jl.Rungkut Lor Gg 10 Surabaya, Jl. Kendalsari Gg 2 No.17 Surabaya, Wisma Tirto Agung No.302 Gunung Anyar Surabaya.

Barang bukti berupa 1(satu) sepeda motor milik korban Honda Scoopy no. Pol L 2870 YW, 3(tiga) buah mata kunci T, 1(satu) buah gagang kunci T, 1(satu) buah anak kunci pembuka tutup magnet, 1(satu) unit sepeda motor sarana pelaku Yamaha Mio No. Pol Palsu L 6387 KC diamankan di mako Polsek Rungkut guna untuk dilakukan  pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatanya yang dilakukan oleh kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya. 

Penulis : Pa'i

Post a Comment for "Unit Reskrim Polsek Rungkut Berhasil Ungkap Pencurian Sepeda Motor Di 4 TKP"