Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Unit Reskrim Polsek Mulyorejo Berhasil Ungkap Pembobolan Rumah Kosong Dan Ringkus Tersangka

Liputan Indonesia
|| Surabaya
- Keberhasilan anggota Unit Reskrim Polsek Mulyorejo mengukap pembobolan rumah kosong di Perumahan Jl. Mulyosari BPD Blok E Surabaya, dalam waktu hanya 4 jam berhasil menangkap tersangka pada hari Jum'at (29/04/2022)

Tersangka pekerja sebagai kuli bangunan sebelah rumah korban dan tersangka bernama Langen (45) tahun warga Jl. Gunung Anyar Tengah, kecamatan Gunung Anyar Surabaya

Kapolsek Mulyorejo Kompol Ardi Purboyo, S.H..,S.I.K..,MM waktu jumpa konferensi pers dihalaman mako  menjelaskan, tersangka pekerja sebagai kuli bangunan yang ngerjakan  renovasi di sebelah rumah korban

"Tersangka mengetahui situasi klau sebelah rumah tempat kerjanya, tidak ada penghuninya, ketika teman teman tersangka pulang, tersangka milih tidur ditempat kerja, pada dini hari tersangka melakukan aksinya, ia naik dinding belakang rumah korban dengan menggunakan tangga, kemudian merusak teralis dibagian ruang jemuran dengan mengunakan linggis, lalu tersangka merusak plafon rumah korban, akhirnya tersangka berhasil masuk ke rumah korban, mengambil Laptop dan mengambil delapan gulungan tembaga,"terang Kompol Ardi

korban yang tinggal dirumah satunya mengetahui kejadian ini, lalu korban langsung melaporkan ke Polsek Mulyorejo wilayah Polrestabes Surabaya.

Langsung anggota unit reskrim meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan, dicurigai oleh anggota sebelah rumah korban yang masih di renovasi, akhirnya anggota masuk kerumah tersebut di temukan Laptop dan Gulungan tembaga, dengan sikap tegas anggota langsung meringkus tersangka.

Kapolsek Mulyorejo Kompol Ardi menghimbau kepada masyarakat smua, khususnya wilayah hukum Polsek Mulyorejo, kalau pulang mudik, harus memberitahu kepada tetangga kanan / kiri atau Satpam, agar bisa mengawasi dan meminta kepada masyarakat lebih waspada dan berhati hati.

Dengan adanya barang bukti yang diamankan oleh anggota dan atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka di jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.


Penulis : Pa'i

Post a Comment for "Unit Reskrim Polsek Mulyorejo Berhasil Ungkap Pembobolan Rumah Kosong Dan Ringkus Tersangka"