Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Unit Reskrim Polsek Gayungan Berhasil Ungkap Pencurian Sepeda Motor Dengan Modus Nawarkan Pekerjaan

Liputan Indonesia
|| Surabaya
- Keberhasilan Unit Reskrim Polsek Gayungan ungkap pencurian sepeda motor dengan modus pelaku menawarkan pekerjaan terhadap korban melalui FaceBook dengan cara korban di ajak ngobrol dan mengisi form data diri lamaran pekerjaan di Cafe Bakwan Najakh Jl. Gayungsari Barat No. 02 Surabaya, hari minggu (13/02/2022) pukul 14:38 Wib

Pelaku berinisial JPR (37) tahun warga Jl. Kupang Krajan Kecamatan Sawahan Surabaya sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau berdomisili tinggal di Ds.Gambir Anom Kecamatan Gedangan Sidioarjo

Kanit Reskrim Polsek Gayungan Iptu Hedjen Oktianto, SH membenarkan bahwa anggotanya telah meringkus pelaku pada hari Senin (11/04/2022) pukul 14:00 Wib yang melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor dengan modus menawarkan pekerjaan terhadap korban melalui FaceBook

"Berdasarkan keterangan dari korban, awalnya korban mencari pekerjaan melalui FaceBook setelah korban tertarik, pelaku mengajak ketemuan di Cafe Bakwan Najakh Jl.Gayungan Barat Surabaya, kemudian pelaku mengajak korban ke lantai atas dan duduk di salah satu meja, selanjutnya pelaku memberikan Form kepada korban untuk diisi data diri lamaran kerja, tanpa di sadari oleh korban kunci sepeda motor yg terletak di meja dengan diam diam pelaku mengambilnya tanpa sepengetahuan korban dan pelaku langsung menujuh ketempat area parkir dan membawa kabur sepeda motor korban,"terang Iptu Hedjen

"Lanjut, melihat sepeda motor yang di area parkir tidak ada, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gayungan,"jelasnya

Kemudian anggota langsung meluncur ketempat kejadian perkara (TKP) dan dilakukan lidik terhadap pelaku yang terekam camera CCTV, anggota mengetahui ciri ciri pelaku dan Langsung  melakukan pengejaran terhadap pelaku, alhasil pelaku dapat diringkus oleh anggota unit reskrim Polsek Gayungan.

Akhirnya pelaku di introgasi oleh anggota, mengakui sudah melakukan modus penipuan yang sama di beberapa tempat yaitu di Wonocolo, Jambangan, Gayungan dan Sidiaorjo. Barang bukti berupa 1(satu) bendel form lamaran pekerjaan, 1(satu) buah tas selempang warna hitam milik pelaku yang tertinggal di cafe, 1(satu) buah BPKB asli nomor O-02003532, 1(satu) buah baju batik warna coklat, 1(satu) buah celana panjang kain warna Cream (milik pelaku), 1(satu) pasang sepatu warna Biru Tua bertuliskan Nike, Bukti petunjuk rekaman CCTV pada saat di cafe,1(satu) unit sepeda motor N Max nopol L4460S (hasil), beberapa No Pol diantaranya L4460ZZ (TKP Sdioarjo), L4050WA (TKP Gayungan), S4768SS(dalam lidik) serta Honda Scoopy LP Polsek Wonocolo, dibawah ke Mako Polsek Gayungan guna untuk pengembangan lebih lanjut 

Atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," pungkasnya. 

Penulis : Pa'i

Post a Comment for "Unit Reskrim Polsek Gayungan Berhasil Ungkap Pencurian Sepeda Motor Dengan Modus Nawarkan Pekerjaan"