Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Unit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Pelaku Pembacokan Saat Tawuran

Liputan Indonesia
|| Surabaya
- Maraknya group yang di bentuk oleh  anak remaja sekarang, sehingga sering terjadinya aksi tawuran antara group. Unit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak  berhasil mengungkap aksi tawuran di sertai pembacokan di Jl. Tambak Asri Surabaya (03/04/2022) pukul 03:00 Wib.

Salah satu anak remaja yang terlibat aksi tawuran dan pembacokan, pelaku berinisial FF (19)tahun, warga Genting Surabaya, sudah diamankan oleh anggota Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrianto Trisanto, SH di dampingi Kasat Reskrim AKP Arif Wicaksana dan Kanit Jatanras Iptu Agung waktu konferensi pres hari Selasa (05/04/2020) pukul 10:00 Wib, di halaman mako menjelaskan, pelaku mendapatkan kabar dari teman groupnya ada tawuran, spontan pelaku langsung berangkat.

"Sebelum berangkat pelaku mengambil sebilah Golok panjangnya  35cm, dengan gagang terbuat dari kayu berwarna hitam dan sarung golok terbuat dari kayu yang dicat berwarna biru, disimpan dilemari kamar, diambil dan selipkan di pingangnya, lalu pelaku berangkat dan berkumpul dengan groupnya di Jl. Tambak Asri," jelas Kapolres.

Kemudian pelaku berkumpul dengan Groupnya , berselang beberapa menit tepanya pukul 03:00 Wib lawannya dari Jl.Tambak Asri Binakarya berdatangan, akhirnya tidak terelakkan terjadi bentrokkan antara Group dan saling berhantaman satu dengan lainnya. 

Sehingga pelaku terkenak lemparan batu, spontan pelaku mengambil senjata yang terselip di pingangnya dan menyabetkan dengan membabi buta, akhirnya korban kenak bacok tangannya."Melihat korban kenak bacok tangannya, pelaku langsung melarikan diri menujuh rumahnya di Jl Genting Tambak Dalam untuk menyembunyikan sebilah Golok, lalu korban melarikan diri lagi di Jl. Kalianak 55 Surabaya, sambil menunggu pagi untuk berangkat ke Sepanjang. Dengan kecekatan anggota Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak  berhasil meringkus pelaku," imbuhnya.

Barang bukti berupa : VER dan rekaman video waktu kejadian penganiayaan,1(satu) bilah golong berukuran 35cm punya pelaku, 1(satu) buah jaket/Hoodie berwarna hitam merk Totoluy, 1(satu) buah kemeja warna hijau milik pelaku, 1(satu) celana jeans warna biru milik pelaku, diamankan di mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna untuk penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbutannya yang dilakukan oleh pelaku di jerat Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun dan Pasal 80 UURI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun, 6 bulan penjara," pungkasnya.

Penulis : Pa'i

Post a Comment for "Unit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Pelaku Pembacokan Saat Tawuran"