Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Subdit I Indagsi Polda Jatim Bongkar Pelaku Pemalsuan Kosmetik Beromset Puluhan Milliar Rupiah


Liputan Indonesia || Surabaya, - Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim berhasil mengungkap kasus produk kecantikan, yang dimana pelaku usaha dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan kosmetik palsu yang tidak memenuhi standard dan atau keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu serta tidak memiliki izin edar.

Produk kali ini yang di palsu merupakan produk KLT, yang dimana dalam kemasannya sama tetapi isi dari produk tersebut berbeda.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto menyampaikan, tersangka Budi Santoso berinisial BS (33) melakukan usaha sejak Tahun 2019.

"Berdasarkan informasi, sebelumnya tersangka BS ini bekerja di KLT yang resmi. Setelah itu, dirinya berhenti dan membuka usaha sendiri untuk memalsukan produk KLT," kata Kabid Humas, Jum'at (8/4)

Petugas melakukan penangkapan pada tenggal 14 Maret 2022 melalui Rackmad Indra selaku sopir didapati melakukan pengiriman paket dari J&T. Setelah dilakukan klarifikasi, sopir pengirman menyatakan produk kosmetik tersebut milik toko onlineshop 'Kosmetik Murah' di Jl. Lebak Timur, Surabaya milik BS. Untuk tempat produksi dilakukan di rumah kakak kandung BS, yaitu Dani Sugianto.

Kasubdit Indagsi Polda Jawa Timur, AKBP Oky Ahadian menyampaikan, setiap bulan yang didapat dari hasil pemalusan sampai 500 jutaan. Kalau hasilnya sudah selama ini, sampai milliar'an rupiah.

"Bahan baku yang didapat dibantu oleh karyawan dia sekitar sampai 10 orang beserta kurirnya. Alkohol murni, air itu mudah didapat. Produk Asli KLT yang jelas dirugikan, karena BS memakai nama untuk memalsukannya," kata Perwira Melati dua ini.

Dari hasil penangkapan, Polisi mengamankan ratusan botol yang dipalsukan dan berserta bahan bahan untuk diproduksi.

Tersangka dijerat pasal 106 Undang undang nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 196 dan atau pasal 197 undang undang nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 62 undang undang nomor 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen.

Penulis : Tjan08


Post a Comment for "Subdit I Indagsi Polda Jatim Bongkar Pelaku Pemalsuan Kosmetik Beromset Puluhan Milliar Rupiah"