Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus Jukir Pengedar Sabu Asal Manukan

Liputan Indonesia
|| Surabaya
- Keberhasilan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak  ringkus seorang juru parkir yang kedapatan narkotika jenis tanaman daun kering (ganja) dan bubuk kristal putih (sabu) yang memiliki, menyimpan, menguasai, menjual dan membeli di Jl. Manukan Subur Surabaya (20/04/2022) pukul 10:00 Wib. 

Tersangka berinisial O.A (20) tahun warga Jl. Manukan Subur Surabaya, pekerja sebagai juru parkir yang kedapatan memiliki narkoba golongan satu jenis sabu dan narkoba  tanaman daun kering jenis Ganja.

Kasat narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo menerangkan kepada awak media, membenarkan anggotanya menangkap seorang laki laki yang melawan hukum, penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan Ganja, yang disimpan didalam rumah tersangka.

"Berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat, sering terjadinya transaksi narkoba di tempat tersebut, maka anggota langsung turun dilapangan untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka, begitu anggota melihat tersangka masuk di rumah, anggota langsung melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan didalam rumah terdapat barang bukti berupa narkotika. golongan satu jenis Sabu dan narkotika jenis Daun ganja kering," jelas AKP Hendro.

Kemudian anggota introgasi tersangka, dan tersangka mengakui bawah barang tersebut miliknya yang di dapat dan dibeli dari seseorang lelaki yang bernama Nova (DPO) masih dalam pengejaran anggota Resnarkoba dan barang narkotika tersebut untuk di jual lagi sama tersangka," terangnya.

Barang bukti berupa 1(satu) buah Booxs yang didalamnya terdapat : 1(satu) buah klip plastik yang berisikan 10(sepuluh) poket plastik kecil yang didalamnya narkoba jenis Sabu dengan berat 2:00 gram, dan 1(satu) buah klip plastik besar yang berisikan 2(dua) poket plastik kecil berisikan sabu dengan berat 1.02 gram, 1(satu) buah klip plastik besar yang didalamya terdapat narkotika jenis sabu l   dan tanaman jenis daun ganja kering dengan berat 2;00gram, 1(satu) biji Timbangan Elektrik merk Xamry warna Silver, 1(satu) bandel klip plastik kecil, 2(dua) buah kertas paper, 1(satu) buah serok sabu, 1(satu) buah Dompet warna Coklat yang didalamnya terdapat : 1(satu) buah klip plastik yang berisikan 5(lima) poket plastik kecil yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat 1.03 gram, 1(satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik yang masih tertancap sedotan plastik, 1(satu) buah pipet kaca, 1(satu) buah Hp merk OPPO tipe A53 warna Hitam dengan Sim Card, dibawah ke mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna untuk pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka di jerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, pungkas 

Penulis : Pa'i

Post a Comment for "Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus Jukir Pengedar Sabu Asal Manukan"