Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Gagalkan Penyelundupan Satwa Dari Banjarmasin

Liputan Indonesia
|| Surabaya
- Satreskrim bersama dengan petugas gabungan dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengagalkan penyelundupan ratusan burung (Satwa) yang di lindungi dari Banjarmasin menujuh Surabaya, melalui Kapal KM Dharma Rucitra yang diangkut oleh  Truck Fuso, dan Sandar di Pelabuhan Jamrud Tanjung Perak Surabaya, pada hari Senin (28/03/2022) pukul 01:00 Wib.

Adapun dari dua tersangka yang berinisial EF (29) tahun warga Kabupaten Gresik sebagai sopir truck Fuso sedangankan Insial D.S (34)tahun warga Kabupaten Tulungagung, melakukan tindak pidana penangkapan Satwa yang di lindungi oleh Negara.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Wicaksono, waktu Konferensi Pres di halaman mako Polres  menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman Satwa yang di lindungi dari Banjarmasin menujuh Surabaya lewat Kapal KM Dharma Rucitra yang di angkut sama Truck Fuso.

"Lalu anggota reskrim bersama petugas gabungan di intruksikan untuk penyanggongan di pelabuhan Jamrud Tanjung Perak sesuai informasi yang di dapat. Alhasil dua truck Fuso di hentikan dan dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan didalam truck terdapat satwa yang dilindungi oleh negara,"kata AKP Arief.

Dari pelaku sopir berinisial EF didalam trucknya terdapat 7 jenis burung, yaitu burung Murai Batu, Tledekan, Srindit, Cucak Ijo, Gelatik, Beo, dan Ciblek, lalu dilakukan Introgasi pelaku mengakui bawah satwa tersebut dari Banjarmasin, kemudian sama petugas langsung diamankan dan dibawah ke mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Barang bukti yang di sita oleh anggota berupa 44(empat puluh empat) ekor burung jenis Murai Batu, 300(tiga ratus) ekor burung jenis Kolibri, 2(dua) ekor burung jenis cicilan, 9(sembilan) ekor burung jenis Kapas Tembak, 60(enam puluh) ekor burung jenis Cucak Ijo, 1(satu) buah Handphone merek Oppo, 1(satu) unit Truck Fuso merk Hino dengan nomor Pol B 9482 TJ berserta STNK dan kunci kontak, 1(satu) buah Hp merk Oppo warna Biru Hitam,. 50(lima puluh) ekor burung Murai Batu, 15(lima belas) ekor burung Tledekan, 50(lima puluh) ekor Srindit, 84(delapan pulu empat) ekor burung Cucak Ijo, 20(dua puluh) ekor burung Kacer, 10(sepuluh) ekor burung Gelatik, 5(lima) ekor burung Beo dan 20(dua puluh) ekor burung Ciblek. Diamakan di mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna untuk pemeriksaan lebih lanjut, sedngkan untuk Hewan yang di lindungi  di serahkan ke petugas Karantina Hewan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatanya.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka akan di jerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo.Pasal 21 ayat (2) UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Pasal 88 huruf (a) dan huruf (c) UU No. 21 tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan ancaman hukuman 2 tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyiar rupiah)," Pungkasnya. 

Penulis : Pa'i

Post a Comment for "Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Gagalkan Penyelundupan Satwa Dari Banjarmasin"