Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dua Pria Budak Sabu Tidak Berkutik di Tangkap Unit Reskrim Polsek Tambaksari

Liputan Indonesia
|| Surabaya
- Dua pria penyalaggunaan narkotika golongan satu jenis Sabu tidak berkutik ketika anggota unit Reskrim Polsek Tambaksari menangkapnya di daerah Jl. Krembangan Surabaya, pada hari Kamis (14/04/2022) pukul 20:00 Wib.

Dua tersangka melawan hukum dengan penyalaggunaan narkotika bukan jenis tanaman daun kering melainkan narkotika golongan satu jenis sabu, yang memiliki, menguasai, menyimpan, dua tersangka tersebut  berinisial A.W.R (26) tahun, warga Dsn. Panggung Kelurahan Panggung, Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang Madura atau rumah kost di Jl.Tambak Asri Gang Dahlia IV Surabaya, sedangkan temanya berinisial D.Y (36)tahun warga Dsn. Gurit Kelurahan Drujugurit Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan atau rumah kost di Jl. Tandes Kidul Gang Sawah Surabaya.

Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar, SH..,M.H melalui Kanit Reskrim Iptu Agus Suprayogi, SH, membenarkan bahwa anggotanya telah menangkap dua pria yang membawah narkotika jenis sabu.

"Berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat ada dua lelaki yang sering mengunakan narkotika jenis sabu. Dengan sikap tegas memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian kedua tersangka, Alhasil anggota bertemu dengan tersangka menaikki sepeda motor, lalu anggota langsung menghentikan sepeda motor tersangka dan dilakukan penggeledahan  oleh anggota ditemukan barang bukti berupa satu poket plastik kecil narkotika jenis sabu yang tersimpan di saku depan jaket jeans berwarna biru, yang dipakai oleh tersangka insial A.W.R," terang Iptu Agus.

"Lanjut, anggota melakukan Introgasi terhadap kedua tersangka. Dan tersangka mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang di beli secara patungan, A.W.R sebesar Rp.100.000,- sedangkan D.Y sebesar Rp. 50.000,- di Jl. Sawah Pulo Surabaya," jelasnya Iptu Agus.

Kemudian tersangka mengakui bahwa barang tersebut beli dari sesorang yang tidak di kenal, ciri cirinya memakai masker dan pakai topi, lalu dilakukan transaksi, tersangka langsung membelinya dengan harga Rp. 150.000,- kepada seseorang yang tidak jelas.

Barang bukti berupa 1(satu) poket plastik kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0.23 gram diamankan dan di bawah ke mako polsek guna untuk pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatan yg dilakukan oleh kedua tersangka di jerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun," pungkasnya.

Penulis : Pa'i

Post a Comment for "Dua Pria Budak Sabu Tidak Berkutik di Tangkap Unit Reskrim Polsek Tambaksari"