Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pemkab Sampang Tidak Dihiraukan, Satpol PP Bakal Tegas Tegakkan Perda

Liputan Indonesia || Sampang - Berdasarkan Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri Sampang dan menindaklanjuti hasil rapat koordinasi OPD Kabupaten Sampang terkait alih fungsi lahan Fasum / Fasos Perum Puri Matahari Sampang, Satpol PP siapkan langkah tegas tegakkan Perda Sampang. (30/3/20202).

Dimana sebelumnya menurut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Ketertiban Umum (Kabid Gakda) A. Taufikurrahman mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat teguran ke tiga kalinya kepada pihak Developer dan ke pemilik bangunan ruko tersebut yang surat tersebut ditembuskan langsung kepada Bupati Sampang Slamet Junaidi. 


"Sudah saya siapkan langkah penertiban tersebut, namun mengenai waktu tidak menjadi konsumsi publik untuk mengantisipasi yang menempati ruko tersebut tutup/tidak buka, karena kita sudah tiga kali menyurati namun tidak di gubris," jelasnya.

Kami sudah berkomunikasi dengan Kasat Pol PP dan Pelaksana Harian (Plh) R Cholilurrahman, agar tidak terjadi miskomunikasi karena Kasat Pol PP sedang ada Diklat, dan menginstruksikan untuk dilanjut proses penindakan tersebut. 

Lebih lanjut dirinya menjelaskan akan melakukan inventarisir terlebih dahulu siapa yang menempati ruko tersebut, apakah penyewa atau kerabat dari pemilik bangunan tersebut, baru jika sudah mendapatkan data dan informasi, baru kita lakukan penertiban dengan memasang segel atau pemberitahuan. 

"Makanya kita sudah komunikasi dengan Ketua Rukun Tetangga (Rt) setempat, untuk dibantu mendampingi pada saat pelaksanaan pendataan, yang jelas sebelum Bulan Puasa" terangnya.




Penulis : yat

Post a Comment for "Pemkab Sampang Tidak Dihiraukan, Satpol PP Bakal Tegas Tegakkan Perda"