Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ladang Ganja Dilegalkan di 19 Provinsi

 

Sebanyak 19 provinsi telah dilegalkan untuk menanam ganja oleh Kementerian Pangan Pertanian dan Peternakan Turki. Hal itu merupakan tindak lanjut dari produksi ganja yang tidak memiliki izin.

Kebijakan itu berlaku sejak September 2016. Nantinya, ganja akan mudah untuk dikendalikan dan dipanen secara terstruktur berdasarkan Undang-undang tentang Budidaya dan Pengawasan Ganja untuk kepentingan medis dan ilmiah seperti dilaporkan Independent, Senin 17 Oktober 2016.

Sesuai peraturan yang dibuat, para petani ganja harus diberi izin oleh pemerintah dalam pengolahannya. Setelah mendapat izin, mereka hanya dapat mengolah lahan dalam periode 3 tahun.

Mereka juga harus mengantongi bukti dan penyataan yang menyatakan bahwa mereka tidak terlibat dalam produksi ganja ilegal serta tidak pula membuat narkotika dan sejenisnya. Selain dari itu, mereka diwajibkan membuang setiap bagian dari sisa panen agar tidak diselewengkan untuk dijual secara ilegal.

Secara intensif, pajabat kementerian terkait akan melakukan pemeriksaan setiap bulan menjelang musim panen dan memastikan tidak ada tanda-tanda aktivitas ilegal terhadap ladang ganja yang terdaftar.

Provinsi yang dipercaya untuk membudidayakan lahan ganja di antaranya adalah Amasya, Antalya, Bartn, Burdur, Corum, Izmir, Karabuk, Kastamonu, Kayseri, Kütahya, Malatya, Ordu, Rize, Samsun, Sinop, Tokat, Uak, Yozgat, dan Zonguldak.

Konsumsi ganja untuk tujuan di luar medis dan ilmiah merupakan tindakan yang ilegal di Turki. Ganjaran dua tahun penjara telah menanti bagi siapa saja yang memiliki, membeli, atau menerima obat ilegal termasuk ganja.

Selain itu, hukuman paling ringan selama 10 tahun penjara akan dijatuhkan bagi siapa saja yang terlibat dengan penjualan dan pemasokan obat-obatan terlarang termasuk produksi tanpa izin dan transaksi jual beli tanaman ganja.

Post a Comment for "Ladang Ganja Dilegalkan di 19 Provinsi"